“Ada beberapa tugas yang sudah diserahkan kepada Wagub Rano Karno namun ternyata tidak pernah dilaksanakan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda ) Banten Muhadi kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Pendopo Gubernur Ganten, Rabu (31/7) pagi.
Menurutnya, Rano diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2012 maupun tahun-tahun sebelumnya. Ia menambahkan Atut tidak pernah memberikan perintah lisan maupun tertulis agar menutup akses Rano dengan semua SKPD yang ada.
“Justru faktanya semua kepala SKPD mengaku tidak pernah diajak berkumpul untuk evaluasi kinerja atau pengawasan oleh Wagub Rano,” lanjutnya. Muhadi menambahkan Atut tetap akan melakukan introspeksi jika memang benar telah terjadi pembatasan peran wagub selama ini.
Muhadi didampingi Kepala Dinas Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banten, Nandy Mulya yang juga Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Opar Sohari, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Eneng Nurcahyati, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Banten Siti Ma’ani nina.
sumber dipostkan kembali oleh ensiklopebanten.wordpress.com
Postingan Terbaru Lain-nya :
[archives]